Sebaik - baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi orang lain (Hr. Ahmad)

Minggu, 04 Oktober 2015

Contoh Kasus Telematika


Merdeka.com - Polisi membekuk pemasang iklan jual beli bayi online di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (10/9). Pelaku berinisial UW ternyata berstatus pelajar di salah satu SMK di kawasan Jakarta.

Kasus ini diselidiki setelah polisi menerima laporan Ruben Onsu dan Ayu Ting-Ting. Dua artis itu kesal karena foto bayi mereka dipakai pelaku untuk iklan.

"Pelaku perempuan, modus iklan jual bayi sangat murah di mana putra putri publik figur. Pelaku menyampaikan bahwa bayi tersebut dijual Rp 5 juta sampai Rp 1 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mudjiono saat jumpa pers di kantornya, Jumat (11/9).

Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting turut hadir dalam jumpa pers ini. Ruben Onsu mengenakan kemeja biru tua dan Ayu Ting ting pakaian berwarna hitam.

Menurut Mudjiono, barang bukti pelaku yang berhasil disita handphone merek Nexian Mi438 dan akun facebook dan instagram. Selain Ruben dan Ayu, pelaku memasang foto anak artis kondang Raffi Ahmad di akun facebook.

"Sampai ini tunggal pelakunya, penyidik akan tetap mengembangkan. Motifnya diduga penipuan untuk mencari uang," kata dia.

Atas perbuatan, pelaku UW dikenakan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. Dan atau denda Rp 1 miliar serta pasal 12 junto pasal 115 undang-undang nomor 28 tahun 2014 dengan ancaman denda Rp 500 juta.





Ulasan kasus telematika :
            Dalam kasus diatas kita dapat menyimpulkan bahwa saat ini setiap kalangan dapat memanfaatkan telematika “media sosial” untuk keperluan apapun. Semakin berkembangnya teknologi dan ditambah dengan perluasan jaringan internet memudahkan siapapun dalam mengambil kesempatan, bahkan kesempatan yang dapat merugikan orang lain. Solusi yang bisa dijalankan adalah adanya dukungan lembaga khusus yang dapat memberikan informasi mengenai penyalahgunaan perangkat teknologi telematika kepada masyarakat. Karena tidak sedikit masyarakat yang memanfaatkan teknologi telematika “media sosial” yang mengambil kesempatan untuk peluang bisnis, seperti penjualan barang dan jasa. Pengawasan teknologi di dalam negripun harus semakin di tingkatkan.  Agar masyarakat tidak hanya menerima teknologi dari berbagai negara namun juga harus bijak dalam menggunakan teknologi sesuai dengan kebutuhan. Penegakan hukum sesuai UU telematika yang berlaku. Hal ini perlu untuk memperingatkan masyarakat umum agar tidak terjadi kasus atau kejadian yang sama terulang. Dan peran masyarakat yang harus bijak dalam menggunakan teknologi telematika. Karena semakin banyak masyarakat yang bijak dalam menggunakan setiap teknologi maka akan semakin meminimalisir hal – hal yang dapat merugikan orang lain.

Merdeka.com - Polisi membekuk pemasang iklan jual beli bayi online di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (10/9). Pelaku berinisial UW ternyata berstatus pelajar di salah satu SMK di kawasan Jakarta.

Kasus ini diselidiki setelah polisi menerima laporan Ruben Onsu dan Ayu Ting-Ting. Dua artis itu kesal karena foto bayi mereka dipakai pelaku untuk iklan.

"Pelaku perempuan, modus iklan jual bayi sangat murah di mana putra putri publik figur. Pelaku menyampaikan bahwa bayi tersebut dijual Rp 5 juta sampai Rp 1 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mudjiono saat jumpa pers di kantornya, Jumat (11/9).

Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting turut hadir dalam jumpa pers ini. Ruben Onsu mengenakan kemeja biru tua dan Ayu Ting ting pakaian berwarna hitam.

Menurut Mudjiono, barang bukti pelaku yang berhasil disita handphone merek Nexian Mi438 dan akun facebook dan instagram. Selain Ruben dan Ayu, pelaku memasang foto anak artis kondang Raffi Ahmad di akun facebook.

"Sampai ini tunggal pelakunya, penyidik akan tetap mengembangkan. Motifnya diduga penipuan untuk mencari uang," kata dia.

Atas perbuatan, pelaku UW dikenakan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. Dan atau denda Rp 1 miliar serta pasal 12 junto pasal 115 undang-undang nomor 28 tahun 2014 dengan ancaman denda Rp 500 juta.





Ulasan kasus telematika :
            Dalam kasus diatas kita dapat menyimpulkan bahwa saat ini setiap kalangan dapat memanfaatkan telematika “media sosial” untuk keperluan apapun. Semakin berkembangnya teknologi dan ditambah dengan perluasan jaringan internet memudahkan siapapun dalam mengambil kesempatan, bahkan kesempatan yang dapat merugikan orang lain. Solusi yang bisa dijalankan adalah adanya dukungan lembaga khusus yang dapat memberikan informasi mengenai penyalahgunaan perangkat teknologi telematika kepada masyarakat. Karena tidak sedikit masyarakat yang memanfaatkan teknologi telematika “media sosial” yang mengambil kesempatan untuk peluang bisnis, seperti penjualan barang dan jasa. Pengawasan teknologi di dalam negripun harus semakin di tingkatkan.  Agar masyarakat tidak hanya menerima teknologi dari berbagai negara namun juga harus bijak dalam menggunakan teknologi sesuai dengan kebutuhan. Penegakan hukum sesuai UU telematika yang berlaku. Hal ini perlu untuk memperingatkan masyarakat umum agar tidak terjadi kasus atau kejadian yang sama terulang. Dan peran masyarakat yang harus bijak dalam menggunakan teknologi telematika. Karena semakin banyak masyarakat yang bijak dalam menggunakan setiap teknologi maka akan semakin meminimalisir hal – hal yang dapat merugikan orang lain.

Merdeka.com - Polisi membekuk pemasang iklan jual beli bayi online di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (10/9). Pelaku berinisial UW ternyata berstatus pelajar di salah satu SMK di kawasan Jakarta.

Kasus ini diselidiki setelah polisi menerima laporan Ruben Onsu dan Ayu Ting-Ting. Dua artis itu kesal karena foto bayi mereka dipakai pelaku untuk iklan.

"Pelaku perempuan, modus iklan jual bayi sangat murah di mana putra putri publik figur. Pelaku menyampaikan bahwa bayi tersebut dijual Rp 5 juta sampai Rp 1 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mudjiono saat jumpa pers di kantornya, Jumat (11/9).

Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting turut hadir dalam jumpa pers ini. Ruben Onsu mengenakan kemeja biru tua dan Ayu Ting ting pakaian berwarna hitam.

Menurut Mudjiono, barang bukti pelaku yang berhasil disita handphone merek Nexian Mi438 dan akun facebook dan instagram. Selain Ruben dan Ayu, pelaku memasang foto anak artis kondang Raffi Ahmad di akun facebook.

"Sampai ini tunggal pelakunya, penyidik akan tetap mengembangkan. Motifnya diduga penipuan untuk mencari uang," kata dia.

Atas perbuatan, pelaku UW dikenakan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. Dan atau denda Rp 1 miliar serta pasal 12 junto pasal 115 undang-undang nomor 28 tahun 2014 dengan ancaman denda Rp 500 juta.





Ulasan kasus telematika :
            Dalam kasus diatas kita dapat menyimpulkan bahwa saat ini setiap kalangan dapat memanfaatkan telematika “media sosial” untuk keperluan apapun. Semakin berkembangnya teknologi dan ditambah dengan perluasan jaringan internet memudahkan siapapun dalam mengambil kesempatan, bahkan kesempatan yang dapat merugikan orang lain. Solusi yang bisa dijalankan adalah adanya dukungan lembaga khusus yang dapat memberikan informasi mengenai penyalahgunaan perangkat teknologi telematika kepada masyarakat. Karena tidak sedikit masyarakat yang memanfaatkan teknologi telematika “media sosial” yang mengambil kesempatan untuk peluang bisnis, seperti penjualan barang dan jasa. Pengawasan teknologi di dalam negripun harus semakin di tingkatkan.  Agar masyarakat tidak hanya menerima teknologi dari berbagai negara namun juga harus bijak dalam menggunakan teknologi sesuai dengan kebutuhan. Penegakan hukum sesuai UU telematika yang berlaku. Hal ini perlu untuk memperingatkan masyarakat umum agar tidak terjadi kasus atau kejadian yang sama terulang. Dan peran masyarakat yang harus bijak dalam menggunakan teknologi telematika. Karena semakin banyak masyarakat yang bijak dalam menggunakan setiap teknologi maka akan semakin meminimalisir hal – hal yang dapat merugikan orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar