Minggu, 04 Oktober 2015
Contoh Kasus Telematika
Merdeka.com - Polisi membekuk pemasang iklan jual
beli bayi online di Kramat Jati, Jakarta
Timur, Kamis (10/9). Pelaku berinisial UW ternyata berstatus pelajar di salah
satu SMK di kawasan Jakarta.
Kasus ini diselidiki setelah polisi menerima laporan Ruben Onsu dan Ayu Ting-Ting. Dua artis itu kesal karena foto bayi mereka dipakai pelaku untuk iklan.
"Pelaku perempuan, modus iklan jual bayi sangat murah di mana putra putri publik figur. Pelaku menyampaikan bahwa bayi tersebut dijual Rp 5 juta sampai Rp 1 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mudjiono saat jumpa pers di kantornya, Jumat (11/9).
Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting turut hadir dalam jumpa pers ini. Ruben Onsu mengenakan kemeja biru tua dan Ayu Ting ting pakaian berwarna hitam.
Menurut Mudjiono, barang bukti pelaku yang berhasil disita handphone merek Nexian Mi438 dan akun facebook dan instagram. Selain Ruben dan Ayu, pelaku memasang foto anak artis kondang Raffi Ahmad di akun facebook.
"Sampai ini tunggal pelakunya, penyidik akan tetap mengembangkan. Motifnya diduga penipuan untuk mencari uang," kata dia.
Atas perbuatan, pelaku UW dikenakan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. Dan atau denda Rp 1 miliar serta pasal 12 junto pasal 115 undang-undang nomor 28 tahun 2014 dengan ancaman denda Rp 500 juta.
Kasus ini diselidiki setelah polisi menerima laporan Ruben Onsu dan Ayu Ting-Ting. Dua artis itu kesal karena foto bayi mereka dipakai pelaku untuk iklan.
"Pelaku perempuan, modus iklan jual bayi sangat murah di mana putra putri publik figur. Pelaku menyampaikan bahwa bayi tersebut dijual Rp 5 juta sampai Rp 1 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mudjiono saat jumpa pers di kantornya, Jumat (11/9).
Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting turut hadir dalam jumpa pers ini. Ruben Onsu mengenakan kemeja biru tua dan Ayu Ting ting pakaian berwarna hitam.
Menurut Mudjiono, barang bukti pelaku yang berhasil disita handphone merek Nexian Mi438 dan akun facebook dan instagram. Selain Ruben dan Ayu, pelaku memasang foto anak artis kondang Raffi Ahmad di akun facebook.
"Sampai ini tunggal pelakunya, penyidik akan tetap mengembangkan. Motifnya diduga penipuan untuk mencari uang," kata dia.
Atas perbuatan, pelaku UW dikenakan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. Dan atau denda Rp 1 miliar serta pasal 12 junto pasal 115 undang-undang nomor 28 tahun 2014 dengan ancaman denda Rp 500 juta.
Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/pemasang-foto-anak-ruben-onsu-dijual-ternyata-siswi-smk.html
Ulasan
kasus telematika :
Dalam kasus diatas kita dapat
menyimpulkan bahwa saat ini setiap kalangan dapat memanfaatkan telematika “media
sosial” untuk keperluan apapun. Semakin berkembangnya teknologi dan ditambah
dengan perluasan jaringan internet memudahkan siapapun dalam mengambil
kesempatan, bahkan kesempatan yang dapat merugikan orang lain. Solusi yang bisa
dijalankan adalah adanya dukungan lembaga khusus yang dapat memberikan
informasi mengenai penyalahgunaan perangkat teknologi telematika kepada
masyarakat. Karena tidak sedikit masyarakat yang memanfaatkan teknologi
telematika “media sosial” yang mengambil kesempatan untuk peluang bisnis,
seperti penjualan barang dan jasa. Pengawasan teknologi di dalam negripun
harus semakin di tingkatkan. Agar
masyarakat tidak hanya menerima teknologi dari berbagai negara namun juga harus
bijak dalam menggunakan teknologi sesuai dengan kebutuhan. Penegakan hukum
sesuai UU telematika yang berlaku. Hal ini perlu untuk memperingatkan
masyarakat umum agar tidak terjadi kasus atau kejadian yang sama
terulang. Dan peran masyarakat yang harus bijak dalam menggunakan teknologi
telematika. Karena semakin banyak masyarakat yang bijak dalam menggunakan
setiap teknologi maka akan semakin meminimalisir hal – hal yang dapat merugikan
orang lain.
Merdeka.com - Polisi membekuk pemasang iklan jual
beli bayi online di Kramat Jati, Jakarta
Timur, Kamis (10/9). Pelaku berinisial UW ternyata berstatus pelajar di salah
satu SMK di kawasan Jakarta.
Kasus ini diselidiki setelah polisi menerima laporan Ruben Onsu dan Ayu Ting-Ting. Dua artis itu kesal karena foto bayi mereka dipakai pelaku untuk iklan.
"Pelaku perempuan, modus iklan jual bayi sangat murah di mana putra putri publik figur. Pelaku menyampaikan bahwa bayi tersebut dijual Rp 5 juta sampai Rp 1 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mudjiono saat jumpa pers di kantornya, Jumat (11/9).
Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting turut hadir dalam jumpa pers ini. Ruben Onsu mengenakan kemeja biru tua dan Ayu Ting ting pakaian berwarna hitam.
Menurut Mudjiono, barang bukti pelaku yang berhasil disita handphone merek Nexian Mi438 dan akun facebook dan instagram. Selain Ruben dan Ayu, pelaku memasang foto anak artis kondang Raffi Ahmad di akun facebook.
"Sampai ini tunggal pelakunya, penyidik akan tetap mengembangkan. Motifnya diduga penipuan untuk mencari uang," kata dia.
Atas perbuatan, pelaku UW dikenakan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. Dan atau denda Rp 1 miliar serta pasal 12 junto pasal 115 undang-undang nomor 28 tahun 2014 dengan ancaman denda Rp 500 juta.
Kasus ini diselidiki setelah polisi menerima laporan Ruben Onsu dan Ayu Ting-Ting. Dua artis itu kesal karena foto bayi mereka dipakai pelaku untuk iklan.
"Pelaku perempuan, modus iklan jual bayi sangat murah di mana putra putri publik figur. Pelaku menyampaikan bahwa bayi tersebut dijual Rp 5 juta sampai Rp 1 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mudjiono saat jumpa pers di kantornya, Jumat (11/9).
Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting turut hadir dalam jumpa pers ini. Ruben Onsu mengenakan kemeja biru tua dan Ayu Ting ting pakaian berwarna hitam.
Menurut Mudjiono, barang bukti pelaku yang berhasil disita handphone merek Nexian Mi438 dan akun facebook dan instagram. Selain Ruben dan Ayu, pelaku memasang foto anak artis kondang Raffi Ahmad di akun facebook.
"Sampai ini tunggal pelakunya, penyidik akan tetap mengembangkan. Motifnya diduga penipuan untuk mencari uang," kata dia.
Atas perbuatan, pelaku UW dikenakan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. Dan atau denda Rp 1 miliar serta pasal 12 junto pasal 115 undang-undang nomor 28 tahun 2014 dengan ancaman denda Rp 500 juta.
Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/pemasang-foto-anak-ruben-onsu-dijual-ternyata-siswi-smk.html
Ulasan
kasus telematika :
Dalam kasus diatas kita dapat
menyimpulkan bahwa saat ini setiap kalangan dapat memanfaatkan telematika “media
sosial” untuk keperluan apapun. Semakin berkembangnya teknologi dan ditambah
dengan perluasan jaringan internet memudahkan siapapun dalam mengambil
kesempatan, bahkan kesempatan yang dapat merugikan orang lain. Solusi yang bisa
dijalankan adalah adanya dukungan lembaga khusus yang dapat memberikan
informasi mengenai penyalahgunaan perangkat teknologi telematika kepada
masyarakat. Karena tidak sedikit masyarakat yang memanfaatkan teknologi
telematika “media sosial” yang mengambil kesempatan untuk peluang bisnis,
seperti penjualan barang dan jasa. Pengawasan teknologi di dalam negripun
harus semakin di tingkatkan. Agar
masyarakat tidak hanya menerima teknologi dari berbagai negara namun juga harus
bijak dalam menggunakan teknologi sesuai dengan kebutuhan. Penegakan hukum
sesuai UU telematika yang berlaku. Hal ini perlu untuk memperingatkan
masyarakat umum agar tidak terjadi kasus atau kejadian yang sama
terulang. Dan peran masyarakat yang harus bijak dalam menggunakan teknologi
telematika. Karena semakin banyak masyarakat yang bijak dalam menggunakan
setiap teknologi maka akan semakin meminimalisir hal – hal yang dapat merugikan
orang lain.
Merdeka.com - Polisi membekuk pemasang iklan jual
beli bayi online di Kramat Jati, Jakarta
Timur, Kamis (10/9). Pelaku berinisial UW ternyata berstatus pelajar di salah
satu SMK di kawasan Jakarta.
Kasus ini diselidiki setelah polisi menerima laporan Ruben Onsu dan Ayu Ting-Ting. Dua artis itu kesal karena foto bayi mereka dipakai pelaku untuk iklan.
"Pelaku perempuan, modus iklan jual bayi sangat murah di mana putra putri publik figur. Pelaku menyampaikan bahwa bayi tersebut dijual Rp 5 juta sampai Rp 1 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mudjiono saat jumpa pers di kantornya, Jumat (11/9).
Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting turut hadir dalam jumpa pers ini. Ruben Onsu mengenakan kemeja biru tua dan Ayu Ting ting pakaian berwarna hitam.
Menurut Mudjiono, barang bukti pelaku yang berhasil disita handphone merek Nexian Mi438 dan akun facebook dan instagram. Selain Ruben dan Ayu, pelaku memasang foto anak artis kondang Raffi Ahmad di akun facebook.
"Sampai ini tunggal pelakunya, penyidik akan tetap mengembangkan. Motifnya diduga penipuan untuk mencari uang," kata dia.
Atas perbuatan, pelaku UW dikenakan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. Dan atau denda Rp 1 miliar serta pasal 12 junto pasal 115 undang-undang nomor 28 tahun 2014 dengan ancaman denda Rp 500 juta.
Kasus ini diselidiki setelah polisi menerima laporan Ruben Onsu dan Ayu Ting-Ting. Dua artis itu kesal karena foto bayi mereka dipakai pelaku untuk iklan.
"Pelaku perempuan, modus iklan jual bayi sangat murah di mana putra putri publik figur. Pelaku menyampaikan bahwa bayi tersebut dijual Rp 5 juta sampai Rp 1 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mudjiono saat jumpa pers di kantornya, Jumat (11/9).
Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting turut hadir dalam jumpa pers ini. Ruben Onsu mengenakan kemeja biru tua dan Ayu Ting ting pakaian berwarna hitam.
Menurut Mudjiono, barang bukti pelaku yang berhasil disita handphone merek Nexian Mi438 dan akun facebook dan instagram. Selain Ruben dan Ayu, pelaku memasang foto anak artis kondang Raffi Ahmad di akun facebook.
"Sampai ini tunggal pelakunya, penyidik akan tetap mengembangkan. Motifnya diduga penipuan untuk mencari uang," kata dia.
Atas perbuatan, pelaku UW dikenakan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. Dan atau denda Rp 1 miliar serta pasal 12 junto pasal 115 undang-undang nomor 28 tahun 2014 dengan ancaman denda Rp 500 juta.
Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/pemasang-foto-anak-ruben-onsu-dijual-ternyata-siswi-smk.html
Ulasan
kasus telematika :
Dalam kasus diatas kita dapat
menyimpulkan bahwa saat ini setiap kalangan dapat memanfaatkan telematika “media
sosial” untuk keperluan apapun. Semakin berkembangnya teknologi dan ditambah
dengan perluasan jaringan internet memudahkan siapapun dalam mengambil
kesempatan, bahkan kesempatan yang dapat merugikan orang lain. Solusi yang bisa
dijalankan adalah adanya dukungan lembaga khusus yang dapat memberikan
informasi mengenai penyalahgunaan perangkat teknologi telematika kepada
masyarakat. Karena tidak sedikit masyarakat yang memanfaatkan teknologi
telematika “media sosial” yang mengambil kesempatan untuk peluang bisnis,
seperti penjualan barang dan jasa. Pengawasan teknologi di dalam negripun
harus semakin di tingkatkan. Agar
masyarakat tidak hanya menerima teknologi dari berbagai negara namun juga harus
bijak dalam menggunakan teknologi sesuai dengan kebutuhan. Penegakan hukum
sesuai UU telematika yang berlaku. Hal ini perlu untuk memperingatkan
masyarakat umum agar tidak terjadi kasus atau kejadian yang sama
terulang. Dan peran masyarakat yang harus bijak dalam menggunakan teknologi
telematika. Karena semakin banyak masyarakat yang bijak dalam menggunakan
setiap teknologi maka akan semakin meminimalisir hal – hal yang dapat merugikan
orang lain.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar