Minggu, 03 November 2013
Konflik Dalam Organisasi
A. Pengertian Konflik
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan
ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi.
perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik,
kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Konflik berasal dari kata kerja Latin
configere yang berarti saling
memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial
antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak
berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak
berdaya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial,
konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat
dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar
anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang
bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
B. Konflik Menurut Ahli
- Menurut Taquiri dalam Newstorm dan Davis (1977), konflik merupakan warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam berbagai keadaan akibat daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan pertentangan di antara dua pihak atau lebih pihak secara berterusan.
- Menurut Gibson, et al (1997: 437), hubungan selain dapat menciptakan kerjasama, hubungan saling tergantung dapat pula melahirkan konflik. Hal ini terjadi jika masing – masing komponen organisasi memiliki kepentingan atau tujuan sendiri – sendiri dan tidak bekerja sama satu sama lain.
- Menurut Robbin (1996), keberadaan konflik dalam organisasi ditentukan oleh persepsi individu atau kelompok. Jika mereka tidak menyadari adanya konflik di dalam organisasi maka secara umum konflik tersebut dianggap tidak ada. Sebaliknya, jika mereka mempersepsikan bahwa di dalam organisasi telah ada konflik maka konflik tersebut telah menjadi kenyataan.
- Konflik dalam organisasi sering terjadi tidak simetris terjadi hanya satu pihak yang sadar dan memberikan respon terhadap konflik tersebut. Atau, satu pihak mempersepsikan adanya pihak lain yang telah atau akan menyerang secara negatif (Robbins, 1993).
- Konflik merupakan ekspresi pertikaian antara individu dengan individu lain, kelompok dengan kelompok lain karena beberapa alasan. Dalam pandangan ini, pertikaian menunjukkan adanya perbedaan antara dua atau lebih individu yang diekspresikan, diingat, dan dialami (Pace & Faules, 1994:249).
- Konflik dapat dirasakan, diketahui, diekspresikan melalui perilaku-perilaku komunikasi (Folger & Poole: 1984).
- Konflik senantisa berpusat pada beberapa penyebab utama, yakni tujuan yang ingin dicapai, alokasi sumber – sumber yang dibagikan, keputusan yang diambil, maupun perilaku setiap pihak yang terlibat (Myers,1982:234-237; Kreps, 1986:185; Stewart, 1993:341)
C. Teori
- Teori Konflik
Ada
tiga teori konflik yang menonjol dalam ilmu sosial, yaitu :
- Teori konflik C. Gerrtz, yaitu tentang primodialisme
- Teori konflik Karl. Marx, yaitu tentang pertentangan kelas
- Teori konflik James Scott, yaitu tentang Patron Klien.
D. Penyebab Konflik
- Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.
Setiap manusia adalah individu yang unik. Artinya, setiap orang
memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan lainnya.
Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata
ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab dalam menjalani
hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya. Misalnya,
ketika berlangsung pentas musik di lingkungan pemukiman, tentu perasaan setiap
warganya akan berbeda-beda. Ada
yang merasa terganggu karena berisik, tetapi ada pula yang merasa terhibur.
- Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda.
Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola
pemikiran dan pendirian kelompoknya. Pemikiran dan pendirian yang
berbeda itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu yang dapat
memicu konflik.
- Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok.
Masing - masing orang atau kelompok memiliki kepentingan
yang berbeda-beda. Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi
untuk tujuan yang berbeda-beda. Perbedaan kepentingan antara satu kelompok
dengan kelompok lainnya sehingga akan mendatangkan konflik sosial di
masyarakat. Konflik akibat perbedaan kepentingan ini dapat pula menyangkut
bidang politik,
ekonomi,
sosial,
dan budaya. Begitu pula dapat terjadi antar kelompok atau antara kelompok
dengan individu, misalnya konflik antara kelompok buruh dengan pengusaha yang
terjadi karena perbedaan kepentingan di antara keduanya. Para
buruh menginginkan upah yang memadai, sedangkan pengusaha menginginkan
pendapatan yang besar untuk dinikmati sendiri dan memperbesar bidang serta
volume usaha mereka.
- Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.
Perubahan adalah sesuatu yang
lazim dan wajar terjadi, tetapi jika perubahan itu berlangsung cepat atau
bahkan mendadak, perubahan tersebut dapat memicu terjadinya konflik sosial.
Misalnya, pada masyarakat pedesaan yang mengalami proses industrialisasi yang
mendadak akan memunculkan konflik sosial sebab nilai-nilai lama pada masyarakat
tradisional yang biasanya bercorak pertanian secara cepat berubah menjadi
nilai-nilai masyarakat industri. Nilai-nilai yang berubah itu seperti nilai
kegotongroyongan berganti menjadi nilai kontrak kerja dengan upah yang disesuaikan
menurut jenis pekerjaannya. Hubungan kekerabatan bergeser menjadi hubungan
struktural yang disusun dalam organisasi
formal perusahaan.
Nilai-nilai kebersamaan berubah menjadi individualis dan nilai-nilai tentang
pemanfaatan waktu yang cenderung tidak ketat berubah menjadi pembagian waktu
yang tegas seperti jadwal kerja dan istirahat dalam dunia industri.
Perubahan-perubahan ini, jika terjadi seara cepat atau mendadak, akan membuat
kegoncangan proses-proses sosial di masyarakat, bahkan akan terjadi upaya
penolakan terhadap semua bentuk perubahan karena dianggap mengacaukan tatanan
kehiodupan masyarakat yang telah ada.
E. Jenis
– Jenis Konflik
Konflik terbagi menjadi lima dalam kehidupan
organisasi :
- Konflik dalam diri individu, yang terjadi bila seorang individu menghadapi ketidakpastian tentang pekerjaan yang dia harapkan untuk melaksanakannya. Bila berbagai permintaan pekerjaan saling bertentangan, atau bila individu diharapkan untuk melakukan lebih dari kemampuannya.
- Konflik antar individu dalam organisasi yang sama, dimana hal ini sering diakibatkan oleh perbedaan–perbedaan kepribadian. Konflik ini berasal dari adanya konflik antar peranan ( seperti antara manajer dan bawahan ).
- Konflik antar individu dan kelompok, yang berhubungan dengan cara individu menanggapi tekanan untuk keseragaman yang dipaksakan oleh kelompok kerja mereka. Sebagai contoh, seorang individu mungkin dihukum atau diasingkan oleh kelompok kerjanya karena melanggar norma – norma kelompok.
- Konflik antar kelompok dalam organisasi yang sama, karena terjadi pertentangan kepentingan antar kelompok atau antar organisasi.
- Konflik antar organisasi, yang timbul sebagai akibat bentuk persaingan ekonomi dalam sistem perekonomian suatu negara. Konflik ini telah mengarahkan timbulnya pengembangan produk baru, teknologi, dan jasa, harga–harga lebih rendah, dan penggunaan sumber daya lebih efisien.
F. Akibat
Konflik
Banyak
yang dihasilkan dari konflik yang terjadi. Hasil dari sebuah konflik
adalah sebagai berikut :
- meningkatkan solidaritas sesama anggota kelompok (ingroup) yang mengalami konflik dengan kelompok lain.
- keretakan hubungan antar kelompok yang bertikai.
- perubahan kepribadian pada individu, misalnya timbulnya rasa dendam, benci, saling curiga dll.
- kerusakan harta benda dan hilangnya jiwa manusia.
- dominasi bahkan penaklukan salah satu pihak yang terlibat dalam konflik
Para
pakar teori telah mengklaim bahwa pihak-pihak yang berkonflik dapat
memghasilkan respon terhadap konflik menurut sebuah skema dua-dimensi;
pengertian terhadap hasil tujuan kita dan pengertian terhadap hasil tujuan
pihak lainnya. Skema ini akan menghasilkan hipotesa sebagai berikut:
- Pengertian yang tinggi untuk hasil kedua belah pihak akan menghasilkan percobaan untuk mencari jalan keluar yang terbaik.
- Pengertian yang tinggi untuk hasil kita sendiri hanya akan menghasilkan percobaan untuk "memenangkan" konflik.
- Pengertian yang tinggi untuk hasil pihak lain hanya akan menghasilkan percobaan yang memberikan "kemenangan" konflik bagi pihak tersebut.
- Tiada pengertian untuk kedua belah pihak akan menghasilkan percobaan untuk menghindari konflik.
G. Teknik-Teknik
Utama Untuk Memecahkan Konflik Organisasi
Ada
beberapa cara untuk menangani konflik yaitu :
- · Introspeksi diri
- · Mengevaluasi pihak-pihak yang terlibat
- · Identifikasi sumber konflik
Spiegel (1994) menjelaskan
ada lima
tindakan yang dapat kita lakukan dalam penanganan konflik :
- · Berkompetisi
Tindakan ini dilakukan jika
kita mencoba memaksakan kepentingan sendiri di atas kepentingan pihak lain.
Pilihan tindakan ini bisa sukses dilakukan jika situasi saat itu membutuhkan
keputusan yang cepat, kepentingan salah satu pihak lebih utama dan pilihan kita
sangat vital. Hanya perlu diperhatikan situasi menang – kalah (win-lose
solution) akan terjadi disini. Pihak yang kalah akan merasa dirugikan dan dapat
menjadi konflik yang berkepanjangan. Tindakan ini bisa dilakukan dalam hubungan
atasan bawahan, dimana atasan menempatkan kepentingannya (kepentingan
organisasi) di atas kepentingan bawahan.
- · Menghindari konflik
Tindakan ini dilakukan jika
salah satu pihak menghindari dari situsasi tersebut secara fisik ataupun
psikologis. Sifat tindakan ini hanyalah menunda konflik yang terjadi. Situasi
menang kalah terjadi lagi disini. Menghindari konflik bisa dilakukan jika
masing-masing pihak mencoba untuk mendinginkan suasana, mebekukan konflik untuk
sementara. Dampak kurang baik bisa terjadi jika pada saat yang kurang tepat
konflik meletus kembali, ditambah lagi jika salah satu pihak menjadi stres
karena merasa masih memiliki hutang menyelesaikan persoalan tersebut.
- Akomodasi
Yaitu jika kita mengalah dan
mengorbankan beberapa kepentingan sendiri agar pihak lain mendapat keuntungan
dari situasi konflik itu. Disebut juga sebagai self sacrifying behaviour. Hal
ini dilakukan jika kita merasa bahwa kepentingan pihak lain lebih utama atau
kita ingin tetap menjaga hubungan baik dengan pihak tersebut. Pertimbangan
antara kepentingan pribadi dan hubungan baik menjadi halyang utama di sini
yaitu :
- Kompromi
Tindakan ini dapat dilakukan
jika ke dua belah pihak merasa bahwa kedua hal tersebut sama –sama penting dan
hubungan baik menjadi yang utama. Masing-masing pihak akan mengorbankan
sebagian kepentingannya untuk mendapatkan situasi menang-menang (win-win
solution).
- Berkolaborasi
Menciptakan situasi
menang-menang dengan saling bekerja sama. Pilihan tindakan ada pada diri kita
sendiri dengan konsekuensi dari masing-masing tindakan. Jika terjadi konflik
pada lingkungan kerja, kepentingan dan hubungan antar pribadi menjadai hal yang
harus kita pertimbangkan.
sumber :
Bentuk - Bentuk Kerjasama
Kerjasama
Kerjasama merujuk pada praktik seseorang atau kelompok yang lebih besar yang
bekerja di khayalak dengan tujuan atau kemungkinan metode yang disetujui
bersama secara umum demi tercapainya tujuan bersama. Kerja sama dapat sejumlah
ranah bisnis, pertanian, dan perusahaan dapat diwujudkan dalam bentuk koperasi. Kerja
sama umumnya mencakup paradigma yang berlawanan dengan kompetisi. Banyak
orang yang mendukung kerja sama sebagai bentuk yang ideal untuk pengelolaan
urusan perorangan. Walau begitu, beberapa bentuk kerja sama bersifat ilegal
karena mengubah sifat akses orang lain pada sumber daya ekonomi atau lainnya.
Sehingga, kerja sama dalam bentuk kartel
bersifat ilegal, dan penetapan harga biasanya ilegal. Bentuk
kerjasama dibagi menjadi dua yaitu :
A.
Kerjasama berdasarkan tempat
- Akomodasi adalah suatu proses penyesuaian sosial dalam interaksi antara pribadi atau kelompok manusia untuk meredakan pertentangan. Di lihat dari pengertian tersebut, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa musyawarah adalah salah satu bentuk budaya dalam meredakan pertentangan.
- Asimilasi adalah proses yang timbul bila ada kelompok masyarakat dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda, saling bergaul secara intesif dalam jangka waktu lama, sehingga lambat laun kebudayaan asli mereka akan berubah sifat dan wujudnya membentuk kebudayaan baru sebagai kebudayaan campuran.
- Akulturasi adalah proses sosial yang timbul apabila suatu kelompok masyarakat manusia dengan suatu kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur - unsur dari suatu kebudayaan asing sedemikian rupa sehingga lambat laun unsur - unsur asing itu diterima dan diolah ke dalam kebudayaan sendiri tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian dari kebudayaan itu sendiri.
- Join venture adalah kerjasama antara pihak asing dengan pihak setempat atau lokal untuk suatu pengerjaan tertentu.
- Coalition adalah kerjasama dua organisasi atau lebih yang mempunyai tujuan-tujuan yang sama kemudian melakukan kerjasama satu dengan yang lainnya untuk tujuan tersebut.
- Co-optation adalah proses kerjasama yang terjadi di antara individu dan kelompok yang terlibat dalam sebuah organisasi atau negara dimana terjadi proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik dalam suatu organisasi untuk menciptakan stabilitas.
- Bargaining adalah proses kerjasama dalam bentuk perjanjian pertukaran kepentingan, kekuasaan, barang-barang maupun jasa antara dua organisasi atau lebih yang terjadi dibidang politik, budaya, ekonomi, hukum maupun militer.
- Kerukunan adalah suatu keadaan dimana sesama umat dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengalaman ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
B. Kerjasama
berdasarkan bentuk
- Kerjasama primer adalah kerjasama yang terjadi dalam keluarga. Para pelaku kerjasama ini adalah seluruh anggota keluarga yang ada didalam lngkungan keluarga.
- Kerjasama sekunder adalah kerjasama yang lebih bersifat rasional, terencana dan teratur. Dalam kerjasama ini ada batasan – batasan yang jelas antar setiap anggota kelompoknya.
sumber :
Jenis - Jenis Organisasi
A.
Organisasi Sosial
Organisasi
sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh
masyarakat,baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang
berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan
negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat
mereka capai sendiri.Ada dua istilah yang digunakan, yaitu:”social institution”
dan”lembaga kemasyarakatan”. Awalnya lembaga sosial terbentuk dari
norma-norma yang dianggap penting dalam hidup bermasyarakatan. Terbentuknya
lembaga sosial berawal dari individu yang saling
membutuhkan , kemudian timbul aturan-aturan yang disebut
dengan normakemasyarakatan. Lembaga sosial sering juga dikatakan
sebagai sebagai Pranata sosial. Lembaga sosial merupakan tata cara yg
telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam sebuah wadah yang
disebut dengan Asosiasi. Asosiasi memiliki seperangkat aturan,
tata tertib, anggota dan tujuan yang jelas, sehingga berwujud kongkrit. Organisasi
ini ada dua jenis yaitu :
- Oganisasi formal/ Resmi adaah organisasi yang dibentuk oleh sekumpulan orang/masyarakat yang memiliki suatu struktur yang terumuskan dengan baik, yang menerangkan hubungan-hubungan otoritasnya, kekuasaan, akuntabilitas dan tanggung jawabnya, serta memilki kekuatan hukum. Struktur yang ada juga menerangkan bagaimana bentuk saluran-saluran melalui apa komunikasi berlangsung. Kemudian menunjukkan tugas-tugas terspesifikasi bagi masing-masing anggotanya. Hierarki sasaran organisasi formal dinyatakan secara eksplisit. Status, prestise, imbalan, pangkat dan jabatan, serta prasarat lainya terurutkan dengan baik dan terkendali. Selain itu organisasi formal tahan lama dan mereka terencana dan mengingat bahwa ditekankan mereka beraturan, maka mereka relatif bersifat tidak fleksibel. Contoh organisasi formal ádalah perusahaan besar, badan-badan pemerintah, dan universitas-universitas (J Winardi, 2003:9).
- Organisasi informal adalah dimana keanggotaan pada organisasi-organisasi informal banyak di bentuk dengan secara sadar maupun tidak sadar, dan kerap kali sulit untuk menentukan waktu kapan seseorang menjadi anggota organisasi tersebut. Sifat dari organisasi ini adalah tujuan dari organisasi yang bersangkutan tidak jelas. Contoh organisasi informal adalah pertemuan tidak resmi seperti makan malam bersama. Organisasi informal dapat dialihkan menjadi organisasi formal apabila hubungan didalamnya dan kegiatan yang dilakukan terstruktur dan jelas tujuannya.
B.
Organisasi Komersial atau Niaga
Organisasi ini di bentuk atas dasar komersial atau
untuk mencari keuntungan materi.
Keuntungan itu digunakan untuk kelangsungan dari organisasi dan meningkatkan
kemakmuran orang – orang yang bersangkutan bertahan. Namun tidak semua
organisasi komersial atau niaga bertujuan untuk meningkatkan anggotanya seperti
pemerintah yang bertujuan untuk mensejaterahkan rakyatnya. Contoh organisasi
lainnya adalah sebagai berikut :
- Persero terbatas atau biasa di sebut PT adalah salah satu bentuk badan hukum yang populer dan paling banyak digunakan para pengusaha di Indonesia sebagai landasan hukum untuk melakukan kegiatan usaha diberbagai sektor seperti Industri, Perdagangan, Pelayaran, Pariwisata, Jasa Konstruksi, Transportasi, Pertambangan, Agrobisnis, Properti dan lain sebagainya.PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.
- Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootshap atau biasa disebut CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku bisnis Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia, walaupun demikian ada juga golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan usahanya. CV bukanlah badan hukum seperti halnya PT, kerena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Perseroan ini. Perbedaan lain yang mendasar antara CV dan PT adalah Modalnya, didalam Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak disebutkan didalam akta pendirian seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah mengenai modal yang disetor. Walaupun demikian, keberadaannya tidak mengurangi hak dan kewajibannya sebagai badan usaha yang diakui pemerintah atau kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pengusaha dan para pelaku bisnis yang mendirikan CV sebagai bentuk perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang termasuk sektor Perdagangan, Jasa Konstruksi, Industri atau bidang jasa lainnya
- Firma adalah salah satu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih. Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh beberapa atau sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk melaksanakan kegiatannya. Para pendiri Firma hasrus saling mengenal dan percaya satu sama lain serta masing-masing anggota telah mengetahui dan memahami segala resiko yang timbul dan menjadi tanggung jawab para pendirinya. Maksud dan tujuan perusahaan ini dapat bersifat umum atau spesialis. Namun umumnya badan usaha ini didirikan untuk dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa.
- Koperasi adalah kumpulan orang-orang yang melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, yaitu mendapatkan keuntungan yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
- Join Venture / Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya, dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus saja. Ini terbalik dengan persekutuan strategi, yang tak melibatkan taruhan keadilan oleh pesertanya, dan susunannya kurang begitu sulit. Umumnya merujuk pada tujuan kelompok dan bukan jenis kelompok.
- Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Trust bersifat integrasi atau pararelisasi. Trust yang bersifat integrasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang mempunyai proses produksi berurutan. Sementara trust pararelisasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan atau menjual barang sejenis maupun berlainan. Pada umumnya, trust bersifat merugikan konsumen, karena salah satu tujuan penggabungan tersebut adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga. Harga dalam pasar monopoli tidak terjadi atas keseimbangan antara penawaran dan permintaan namun ditentukan produsen sesuai dengan kemauan mereka sendiri.
- Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas pasar.
- Holding company adalah gabungan badan usah dengan badan usaha yang lain dengan cara membeli sebagian besar saham (sero) dari beberapa badan usaha. Jadi holding company menguasai beberapa badan usaha, karena ia membeli sebagian besar saham dari setiap badan usaha yang bergabung. Badan usaha yang membeli sebagian besar saham perusahaan dapat mempengaruhi perusahaan di bidang pemasaran dan keuangan. Secara hukum badan usaha-badan usaha tersebut masih berdiri sendiri, namun karena sebagian besar sahamnya dikuasai oleh holding company, maka secara automatis pimpinan dari setiap badan usaha yang bergabung berada di tangan holding company.
sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)